Dalam siaran pers BNN, Selasa (31/12/2013), Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas menggerebek satu kamar apartemen Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2013) lalu.
Di dalam petugas menemukan 12 spare part kendaraan roda empat yang terbungkus plastik.
"Dari penemuan itu, kita kembangkan, di tempat terpisah, kita meringkus saudara X. Yang bersangkutan adalah warga negara Taiwan. Dari X diketahui sabu untuk diedarkan di tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun baru sekarang," ujar Deddy.
Deddy menjelaskan menjelang tahun baru pasokan barang haram ke sejumlah tempat hiburan malam oleh para sindikat memang meningkat cukup drastis. Sasarannya adalah orang-orang yang merayakan malam pergantian tahun baru di klub malam. Tujuannya tentu saja meraup keuntungan dari bisnis perdagangan narkoba.
Selain X, BNN mensasar rekannya berinisial W yang juga warga negara Taiwan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, BNN memeriksa X secara intensif untuk mengetahui asal muasal barang haram itu. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati.