Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ikuti Instruksi Gubernur, Basuki Tolak Disebut Pembangkang

Kompas.com - 03/01/2014, 10:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menuruti ajakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk bersepeda menuju Balaikota Jakarta. Kediaman Basuki di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang jauh dari Balaikota menjadi alasan ia tetap menggunakan kendaraan dinasnya, Toyota Land Cruiser, yang bernilai miliaran rupiah.

"Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Menurut dia, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, bukan ditujukan kepada gubernur maupun wakil gubernur. Sebab, jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan jabatan politis dan bukan PNS DKI Jakarta.

Basuki kemudian membandingkan instruksi ini dengan instruksi presiden. Apabila presiden memilih untuk naik bus sama dengan masyarakat, hal itu akan lebih merepotkan orang banyak dengan berbagai peraturan protokoler.

"Misalnya, saya naik sepeda dari Kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang cuma gara-gara saya mau lewat. Kalau enggak ada pengawal, nanti ditabrak motor gimana," ujar Basuki lagi.

Instruksi Gubernur ini sama halnya dengan instruksi para pejabat dan PNS DKI untuk berolahraga setiap Jumat. Ia mengaku tak pernah mengikuti olahraga senam itu. Alumnus Universitas Trisakti itu lebih memilih olahraga sendiri di tempat tinggalnya. Setiap harinya, ia bangun pukul 04.30 WIB dan menyempatkan diri untuk berolahraga selama 30 menit. Yang terpenting, menurutnya, adalah tujuannya, bukan menaati peraturannya.

Di samping itu, penggunaan mobil diyakininya lebih praktis dibandingkan menggunakan sepeda ke Balaikota. Sebab, apabila bersepeda, ia harus terlebih dahulu menjemput Jokowi di rumah dinasnya dan bersama-sama berangkat ke Balaikota Jakarta. Hal itu, disebut Basuki, bukan bike to work, melainkan olahraga sepeda.

"Nanti kalau saya naik bus, saya diantar ke Harmoni, mobil saya nyusul. Malamnya, saya harus ke acara di tempat lain. Sama saja kan enggak efektif. Belum lagi harus ganti tiga kali transjakarta, di Harmoni juga busnya penuh," ujarnya berkeluh.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com