"Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut dia, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, bukan ditujukan kepada gubernur maupun wakil gubernur. Sebab, jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan jabatan politis dan bukan PNS DKI Jakarta.
Basuki kemudian membandingkan instruksi ini dengan instruksi presiden. Apabila presiden memilih untuk naik bus sama dengan masyarakat, hal itu akan lebih merepotkan orang banyak dengan berbagai peraturan protokoler.
"Misalnya, saya naik sepeda dari Kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang cuma gara-gara saya mau lewat. Kalau enggak ada pengawal, nanti ditabrak motor gimana," ujar Basuki lagi.
Instruksi Gubernur ini sama halnya dengan instruksi para pejabat dan PNS DKI untuk berolahraga setiap Jumat. Ia mengaku tak pernah mengikuti olahraga senam itu. Alumnus Universitas Trisakti itu lebih memilih olahraga sendiri di tempat tinggalnya. Setiap harinya, ia bangun pukul 04.30 WIB dan menyempatkan diri untuk berolahraga selama 30 menit. Yang terpenting, menurutnya, adalah tujuannya, bukan menaati peraturannya.
Di samping itu, penggunaan mobil diyakininya lebih praktis dibandingkan menggunakan sepeda ke Balaikota. Sebab, apabila bersepeda, ia harus terlebih dahulu menjemput Jokowi di rumah dinasnya dan bersama-sama berangkat ke Balaikota Jakarta. Hal itu, disebut Basuki, bukan bike to work, melainkan olahraga sepeda.
"Nanti kalau saya naik bus, saya diantar ke Harmoni, mobil saya nyusul. Malamnya, saya harus ke acara di tempat lain. Sama saja kan enggak efektif. Belum lagi harus ganti tiga kali transjakarta, di Harmoni juga busnya penuh," ujarnya berkeluh.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.