Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samping Kantor Wali Kota Jakpus Jadi Parkiran PNS

Kompas.com - 03/01/2014, 12:53 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Diinstruksikan tidak membawa kendaraan pribadi, para PNS di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat mencari akal. Mereka memarkirkan kendaraan di samping kantor Wali Kota. Tukang tambal ban pun dibayar untuk menjaga motor mereka.

Anam (59), tukang tambal ban di depan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, mengaku menjadi tukang parkir dadakan untuk hari ini. Ia terpaksa menjalaninya karena banyak permintaan dari PNS setempat.

"Hampir semua parkir di sini, baik yang nitip motor dan mobil sama saya. Orang PNS di sini bilang saya disuruh jagain. Sekalian saya nambal, saya jagain saja," ujar Anam saat ditemui Kompas.com, di Jalan Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Anam mengaku heran banyak PNS yang tiba-tiba parkir di sini. Ia tidak tahu ada larangan membawa kendaraan pribadi kepada PNS di Jakarta. "Pantesan banyak yang parkir di sini, ternyata mereka takut parkir di dalam," jelasnya.

Sofyan (54), salah seorang petugas parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakata Pusat, mengatakan, jumlah parkir pengendara kendaraan roda dua memang lebih banyak dari kendaraan roda empat. Jadi, dengan adanya instruksi tidak membawa kendaraan bermotor bagi PNS, jumlah kendaraan roda dua berkurang dari biasanya.

"Kalau PNS di sini biasanya pakai motor, yang bawa mobil sedikit. Cuma ngelihat hari ini sepi banget yang bawa motor. Banyak juga yang parkir di luar, takut mungkin parkir di sini," kata pria yang sudah 20 tahun menjadi tukang parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, ada dua kendaraan roda dua yang berpelat merah yang terparkir di samping gedung Pemkot Jakarta Pusat. Sisanya, kendaraan berpelat hitam yang dimiliki PNS Pemkot Jakarta Pusat.

Kendaraan itu bukan hanya terpakir di samping kantor Wali Kota, tapi juga di Jalan Tanah Abang I, dan Jalan Petojo yang menuju arah Pemkot Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com