Empat orang petugas Sudin P2B Jakarta Pusat tiba di minimarket yang berada di depan Kelurahan Gambir. Mereka memasang kembali pelang segel, persis di depan kaca minimarket tersebut.
Menurut salah satu petugas, Bayu, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki izin.
"Kita segel ini karena enggak ada izin, jadi tetap dibongkar," ujar Bayu saat ditemui Kompas.com, di 7Eleven Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Menurut Bayu, pihak 7Eleven belum mau menutup usahanya karena memiliki izin usaha dari pihat terkait. Jika benar begitu, izin usaha tersebut akan diminta untuk dicabut.
Bayu mengungkapkan, pihak 7Eleven diberi waktu selama sepekan. Jika tidak patuh, Sudin P2B akan membongkar minimarket tersebut. P2B sudah mengantongi izin pembongkaran dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Kita segel dan kita sudah serahkan ke mereka untuk membongkar sendiri selama tujuh hari dari sekarang. Kalau tidak, kami yang akan bongkar paksa," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.