"Mereka (PKL) sudah mulai melanggar, jadi kami mengingatkan kembali akan tugas dan fungsinya," kata Camat Tanah Abang Hidayatullah, Senin. Penertiban dilakukan untuk mengingatkan kembali tentang fungsi jalan dan saluran di Jalan Mas Mansyur, Jalan Fahrudin, dan Jalan Metro Tanah Abang.
Selewat tahun baru, kata Hidayatullah, PKL kembali marak di kawasan tersebut, melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2007. Sanksi tindak pidana ringan juga akan diterapkan kepada PKL yang terus-menerus melanggar aturan tersebut.
Hidayatullah mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat terkait penerapan tipiring ini. "Kemungkinan awal Februari, nanti kami terapkan kembali, agar para pedagang jera berdagang di badan jalan dan di atas saluran," kata dia.
Barang-barang para pedagang kaki lima yang terjaring razia, ujar Hidayatullah, akan dibawa ke gudang Satpol PP di Cawang, Jakarta Timur. Dari pantauan Kompas.com, para petugas yang melakukan razia mengangkut barang dagangan hingga gerobak milik para PKL. Gerobak kosong tanpa pedagang maupun barang dagangan yang salah tempat, juga diangkut serta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.