"Memang harus segera dirampungkan agar warga itu betul-betul mendapatkan pelayanan yang sama baiknya waktu KJS," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat. Kamis (9/1/2014).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, lanjut Jokowi, telah berkomunikasi dengan penyelenggara JKN, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengupayakan penyelesaian persoalan itu.
Persoalan yang terjadi di lapangan adalah perbedaan langkah medis yang dicakup oleh kedua sistem tersebut. Jika KJS mencakup langkah medis A, B, C, D dan E, misalnya, sistem JKN hanya mengakomodasi langkah medis A, B, dan C saja.
Hal tersebut paling nyata dilihat dari perbedaan premi yang mesti dibayarkan pemerintah pada sejumlah rumah sakit antara KJS dan JKN. Biaya premi KJS dapat mencapai Rp 23.000, sementara JKN hanya mencapai Rp 19.000. Hal inilah yang kerap dikeluhkan pasien JKN. Alhasil, sang pasien harus tetap membayar langkah medis yang tak diakomodasi JKN.
Khusus di Jakarta, Jokowi menginginkan premi yang berlaku adalah premi KJS karena mengakomodasi banyak langkah medis. Yang harus dilakukannya kini adalah mengomunikasikan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) agar premi tetap Rp 23.000 dengan pembagian APBD Rp 19.000 dan sisanya APBD.
"Saya mau memperjelas ini dulu dengan dirut (BPJS). Mungkin atau ndak. Wong kita maunya meng-cover semuanya kok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.