Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaktim Bantah Minta Rp 5 Juta untuk Pembebasan Yayan

Kompas.com - 09/01/2014, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhonny Manurung memberikan tanggapan mengenai kasus antara Yayan Nurhayati (43) dan Yusninan (45). Dia membantah pihaknya meminta uang Rp 5 juta untuk pembebasan Yayan.

Jhonny menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus sampah antara Yayan dan Yusninan sudah lengkap. Jika memang keluarga tersangka merasa keberatan, silakan dibuktikan di pengadilan.

"Soal masalah pungutan Rp 5 juta, itu tidak ada," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2014).

Pantauan Warta Kota, warga meminta sumbangan uang dengan menggunakan galon air mineral. Hujan yang turun saat itu tampak tidak menyurutkan warga untuk tetap mengais koin demi Yayan yang ditahan karena kasus sampah.

Sementara itu, tampak dua buah spanduk masing-masing berukuran 2 x 1 meter persegi. Tertulis, "Koin untuk Ny Yayan, Korban Penzaliman Hukum, Gara-Gara Cek Cok Sampah Dipenjara". Terlihat juga tanda tangan yang dibubuhi di spanduk tersebut.

Rumah Yayan terdiri atas dua lantai. Terlihat cat kuning yang sudah terkelupas dan kusam. Rumah itu tanpa pagar dan hanya terdapat satu unit sepeda motor.

Berbeda dengan rumah Yusninan yang temboknya berdinding putih. Terlihat sebuah mobil berada di balik pagar putih. Kedua rumah tersebut saling berdiri dengan satu dinding pemisah.

Yayan ditahan atas laporan tetangganya, Yusninan. Dia dituduh membuang sampah di halaman rumah Yusninan. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2013.

Keesokan harinya, tiba-tiba datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit untuk Yayan, suami Yayan, bernama Syamsul (43), dan tetangganya, Suryanah, yang akan dimintai keterangan. Surat panggilan pun berlanjut hingga yang kedua dan ketiga atas laporan penganiayaan yang dituduhkan oleh Yusninan terhadap Yayan.

Pada 30 Desember 2013, datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit yang menetapkan Yayan sebagai tersangka. Sepekan kemudian, Senin (6/1/2014), Yayan dijemput anggota Polsek Metro Duren Sawit dan diantarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah empat jam diperiksa, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com