JAKARTA, KOMPAS.com — Koin solidaritas warga untuk ibu rumah tangga Yayan Nurhayati (43), yang ditahan dengan tuduhan menganiaya tetangganya, terus bertambah. Sejak solidaritas itu bergerak pada Rabu hingga Kamis (8-9/1/2014), setidaknya telah terkumpul Rp 450.000.
Koin solidaritas itu dikumpulkan untuk membayar uang jaminan penangguhan penahanan Yayan yang ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 6 Januari. Yayan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah dituduh menganiaya tetangga rumahnya, Yusnina, di Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jaktim.
Kuswati (48), salah seorang tetangga Yayan yang turut menghimpun koin solidaritas, mengaku, uang akan dikumpulkan hingga Rp 5 juta. "Ini aksi spontan warga yang sangat prihatin terhadap kondisi Ibu Yayan," ujarnya.
Solidaritas mengumpulkan dana untuk Yayan pun tercetus lantaran keluarga Yayan dimintai bayaran Rp 5 juta oleh staf Kejaksaan Negeri Jaktim bernama Yayat. Menurut Dodi, adik Yayan, uang sebanyak itu sebagai syarat agar penahanan Yayan dapat ditangguhkan.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Jaktim membantah stafnya bernama Yayat telah meminta Rp 5 juta untuk penangguhan penahanan Yayan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Zulfahmi mengatakan, Yayat membantah telah meminta uang kepada keluarga Yayan. "Staf kami membantah itu," katanya.
Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Yayan tetap dilanjutkan kendati, Zulfahmi mengakui, hanya Yusnina dan suaminya, Fauzi, yang memberikan kesaksian penganiayaan.
Seorang warga yang turut dijadikan saksi dalam kasus itu, Suryanah, dalam berita acara pemeriksaan menyatakan tak menyaksikan adanya penganiayaan.
"Meskipun saksi hanya korban, kasus ini diperkuat bukti visum. Dari visum diketahui, Yusnina menderita memar di mata, telinga, dan tangan kiri. Bukti visum itu sudah cukup kuat," katanya.
Kasus itu bermula dari ribut masalah sampah antara Yayan dan Yusnina. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2013. Saat itu Yusnina memarahi Yayan karena ada sampah di halaman rumahnya. Ia menuduh Yayan yang membuang sampah tersebut.
Pada 2 Juli 2013, tiba-tiba datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit untuk Yayan, suami Yayan bernama Syamsul (43), dan tetangganya bernama Suryanah, yang akan dimintai keterangan. Surat panggilan pun berlanjut hingga yang kedua dan ketiga atas laporan penganiayaan yang dituduhkan oleh Yusnina terhadap Yayan.
Pada 30 Desember 2013, tiba-tiba datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit yang menetapkan Yayan sebagai tersangka. Sepekan kemudian, Senin (6/1/2014), Yayan dijemput anggota Polsek Metro Duren Sawit dan diantarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah empat jam diperiksa, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.