Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Sendiri, Hercules Tak Mau Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 10/01/2014, 12:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengizinkannya mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Terdakwa kasus penganiayaan itu menolak biaya perawatan di rumah sakit tersebut yang harus ditanggungnya sendiri.

"Jika memang biaya sendiri, Hercules meminta untuk memilih rumah sakit sendiri, yaitu di RS Abdi Waluyo atau RS Puri Kembangan atau RS Pondok Indah," kata Boyamin Saiman kepada wartawan melalui keterangan pers, Jumat (10/1/2014).

Boyamin mengatakan, selama ini, setiap penghuni rutan dan lapas diperbolehkan menentukan sendiri rumah sakit atas biaya sendiri. Oleh sebab itu, Hercules meminta perlakuan yang sama. "Toh apabila keluar rutan juga dengan pengawalan dan menjamin istri serta anaknya agar tidak melarikan diri," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Hercules, Sehat Damanik, mengatakan, alasan Hercules tidak ingin dirawat di RS Polri Kramat Jati ialah karena menurutnya peralatan di rumah sakit itu tidak memadai. Hercules berharap bisa dirawat di RS Puri Indah karena memiliki peralatan lebih baik dan memiliki rekam medisnya. "Makanya, kita sangat kecewa juga atas kondisi tersebut," kata Sehat.

Dengan tidak tercapainya titik temu, Hercules akan tetap tinggal dalam Rutan Cipinang sampai Senin (13/1/2014) sesuai batas waktu yang diberikan hakim. Hercules akan berusaha hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin pekan depan sesuai jadwal meski belum mendapat perawatan rumah sakit.

Kasum Supriyadi selaku dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang yang menangani serta mengeluarkan surat keterangan sakit Hercules membenarkan bahwa Hercules sedang menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo, dan hepatitis B. Ia memberikan keterangan tersebut bukan berdasarkan pemeriksaan secara langsung, melainkan hanya dari rekam medis Hercules sebelumnya. Kasum merekomendasikan agar Hercules mendapatkan penanganan kesehatan di luar lapas agar mendapatkan penanganan lebih maksimal karena keterbatasan alat yang dimiliki poliklinik di lapas.

Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan sakit. Ia diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Bila dulu Hercules diadili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com