Walaupun begitu, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Karenanya, jika diperlukan, polisi akan memanggil kembali Arianto yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).
"Mengingat pemeriksaan interogasi awal telah selesai, maka pelaku dipulangkan, pada Sabtu pagi. Namun, kasus ini tetap dengan proses pendalaman untuk tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto melalui pesan singkat kepada Warta Kota.
Menurut Rikwanto, karena aksinya, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.
"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli tiga buah telur ayam seharga Rp 5.000 di warung dekat kantor Gedung KPK untuk melemparkan kepada saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan saudara Anas yang korupsi. Pasal yang akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," kata Rikwanto.
Selain itu, katanya, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Anas untuk laporan resmi dari orang yang diberikan kuasa oleh Anas. Menurut Rikwanto, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu, yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara, selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan. "Juga melakukan foto identifikasi dan sidik jari terhadap pelaku," katanya. (Budi Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.