Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pelapor Sitok Minta Polisi Gunakan Pasal Pemerkosaan

Kompas.com - 22/01/2014, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mahasiswi pelapor Sitok Srengenge meminta polisi menjerat penyair tersebut dengan pasal pemerkosaan atau Pasal 285 KUHP dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap kliennya. Polisi selama ini menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi berinisial RW tersebut.

Iwan Pangka, pengacara RW, mengatakan, sejak awal ia tidak pernah meminta kepolisian untuk menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada terlapor. "Yang kami minta itu Pasal 285 dan itu harga mati kami," kata Iwan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014) sore.

Iwan menilai sudah ada unsur yang memenuhi pasal pemerkosaan dalam kasus tersebut, yaitu terjadi pemaksaan terhadap korban. Modus yang dilakukan Sitok, kata Iwan, yakni dengan membujuk rayu RW dan juga memberikan alkohol sebelum perbuatan asusila terjadi.

Iwan menyebutkan, selain kepada RW, hal yang sama juga dilakukan terlapor terhadap dua saksi korban lainnya. "Modusnya sama cara SS ini dan ini selalu yang dijebak anak muda yang separuh dari umurnya," ujar Iwan.

Iwan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk pemaksaan tersebut karena menurutnya hal itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Meski demikian, sejauh ini ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut.

Menurut Iwan, polisi bisa memberikan ruang kepada RW untuk diperiksa di tempat yang aman dan nyaman. Hal lainnya, RW juga dapat menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada penyidik, di samping pemeriksaan langsung. Hal itu dapat dilakukan sebab korban kekerasan seksual tentu sulit untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya langsung secara verbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com