JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna pengesahan APBD 2014 yang dihadiri Gubernur Jakarta Joko Widodo, Rabu (22/1/2014) siang, diwarnai interupsi. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rido Kamaludin, menilai pengesahan APBD itu tak sesuai peraturan.
Rido mempertanyakan rincian penambahan dana Rp 2,5 triliun dalam RAPBD 2014, yang semula Rp 69,5 triliun menjadi Rp 72 triliun. Menurut Rido, penambahan itu tidak sampai dibahas di setiap komisi dan hanya dibahas di Badan Anggaran serta pimpinan komisi DPRD.
Penambahan anggaran itu, kata Rido, tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, tetapi penandatanganan nota kesepahaman pimpinan DPRD dan Gubernur Jakarta.
"Jelas itu melanggar peraturan. Harusnya dijelaskan ke kita dari mana saja rincian penambahan Rp 2,5 triliun tersebut. Kedua, harusnya itu masuk ke dalam mekanisme KUA-PPAS," ujarnya, Rabu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Soryan mengatakan, tidak ada masalah jika penambahan Rp 2,5 triliun dalam RAPBD 2014 tidak masuk ke dalam mekanisme KUA-PPAS. Menurut Ferrial, mekanisme nota kesepahaman berdasar pada persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Terkait rincian sumber penambahan dana tersebut, Ferrial mengatakan telah memberitahukannya dalam pembahasan antara pimpinan dan komisi DPRD DKI. "Jadi, saya kira sudah clear persoalannya. Kita lanjut," ujar Ferrial.
Di tengah perdebatan tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, TS Yance, mengatakan tidak perlu menanggapi interupsi itu. "Yang interupsi (Rido) saja enggak pernah hadir saat rapat pembahasan. Jadi, percuma saja sudah dijelaskan berkali-kali juga," kata Yance.
Rido diam mendengar pernyataan tersebut. Ferrial pun melanjutkan rapat dengan penandatanganan pengesahan RAPBD oleh Gubernur Jakarta dan pimpinan DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan APBD DKI 2014 sebesar Rp 72 triliun. Dengan anggaran itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memprioritaskan sejumlah proyek terkait penanggulangan banjir serta kemacetan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.