"Enggak tahu, PPD belum jelas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Perusahaan yang sebelumnya di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu pun tak sedikit terbelit masalah utang. PPD akhirnya dihibahkan dari Kementerian BUMN kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI harus melunasi utang PPD lebih dari Rp 170 miliar kepada pihak lain. Jumlah itu untuk melunasi sejumlah kewajiban, seperti utang reksa dana investasi, utang pelabuhan Indonesia, utang pajak, dan utang dagang.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, meminta mengubah kata pengambilalihan dengan kata hibah murni. Rencananya, PPD akan menjadi BUMD DKI bersama dengan Transjakarta.
"Cuma, katanya Pak Dahlan mau diambil alih PT KAI. Tapi kata PT KAI, buat apa ambil alih PPD. Makanya, kita enggak tahulah gimana," ujar Basuki.
Buntut dari ketidakpastian itu adalah Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan anggaran pembayaran utang PPD ke dalam APBD DKI 2014. Basuki juga mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban apa pun.
"Mungkin tahun depan kita anggarkan. DPRD sudah setuju tahun depan dianggarkan kembali," kata Basuki.
Kewajiban utang yang harus dibayarkan sebesar Rp 170 miliar, terdiri dari utang PPD kepada PT Pelindo II sebesar Rp 15 miliar, Rekening Dana Investasi (RDI) sebesar Rp 24 miliar, pajak sebesar Rp 8 miliar, kewajiban kepada karyawan apabila dilakukan lay off pegawai sebesar Rp 50 miliar, dan kewajiban kepada pihak ketiga lainnya, seperti utang pembelian dan lainnya sebesar Rp 73 miliar.
PPD memiliki aset depo di 12 lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang. PPD juga memiliki satu vila di Jawa Barat, tanah di Ciracas dan Depok. PPD juga memiliki saham di PT Transjakarta, serta sebanyak 370 bus yang melayani 36 trayek. Pada 2012, pendapatan PPD tercatat sebesar Rp 5,4 miliar, lebih rendah dari target awal yang sekitar Rp 6,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.