"Pelaku mengaku kesal karena korban tidak mau membayar retribusi dan korban sering nyalip kendaraan omprengan lain saat mengetem," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2014).
Pelaku adalah Parasian Manihuruk (49). Dia ditangkap di rumah kerabatnya di Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2014). Menurut Rikwanto, sebagai sesama sopir omprengan berpelat nomor hitam, korban maupun pelaku sering mangkal di Plaza Semanggi untuk mendapatkan penumpang.
Kepala Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto mengatakan, korban dan pelaku sempat adu mulut. Cekcok itu dilerai oleh sesama sopir dan pengguna jalan.
Namun, perselisihan ternyata berlanjut gara-gara korban melempar batu dan melukai kepala pelaku. Akibatnya, kata Budi, pelaku pun mengejar korban yang lari ke arah jembatan penyeberangan Semanggi. "Di situ korban dipukuli sampai tewas."
Menurut Budi, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti, berupa jaket, baju, dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian telah disita polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.