"Pagi ini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tiga tersangka kasus Holly ke Kejari Jakarta Selatan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Selasa (28/1/2014).
Selain melimpahkan ketiga tersangka, penyidik juga melimpahkan beberapa barang bukti ke pihak Kejari. Penahanan tersangka hingga menunggu waktu sidang menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.
Sebelumnya, pada Senin (9/12/2013) lalu, penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas suami siri Holy, Gatot Supiartono. Kemudian, menyusul berkas Surya Hakim dan Abdul Latief juga sudah dikirimkan ke kejaksaan. Terakhir adalah berkas perkara tersangka Pago Satria Permana (41), yang berperan mengeksekusi Holly.
Untuk tersangka Pago yang ditangkap terakhir pada Kamis 8 November 2013, pukul 06.00, di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, berkasnya juga sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Tersangka yang masih dalam pengejaran polisi, Rusky Hutagalung, masih terus diupayakan dilakukan penangkapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.