Kepala Bidang Penindakan Imigrasi Kelas Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, pelayanan konsultasi medis yang dilakukan oleh Kim di Jakarta tidak melalui rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja. Kim juga hanya memiliki visa on arrival, yaitu visa yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pelayanan medis tanpa izin di salah satu klinik yang disamarkan," kata Bambang, dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Kejanggalan merujuk pada bangunan yang dijadikan tempat praktik oleh Kim. Bangunan tersebut hanya memasang plang tanpa keterangan yang menjelaskan usaha praktik kedokteran, sebagaimana lokasi pelayanan medis umumnya. Di plang tersebut tertera nomor telepon dan rumah sakit bedah plastik (RSBK) asal kota Gangnam, Seoul, Korea Selatan.
"Kenapa bilang terselubung? Karena plangnya hanya bertuliskan BK. Biasa rumah sakit (klinik) ada plang dokternya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksana.
Anggi menjelaskan, penangkapan Kim dilakukan setelah petugas imigrasi menyamar sebagai pasien yang akan melakukan bedah plastik. Ternyata benar, Kim melakukan praktik tanpa izin.
"Jadi petugas (imigrasi) konsultasi mau perbaiki hidung belakang, perut, satu bagian. Biayanya ada 3.500 dollar AS, ada yang 4.500 dollar AS. Total sekitar 10.000 dollar AS," ujar Anggi.
Biasanya, lanjut Anggi, Kim akan menentukan tanggal untuk waktu operasi pasiennya. Kim tidak memungut biaya dalam konsultasinya itu. Setelah disetujui, pasien akan melakukan operasi di rumah sakit yang ada di negeri ginseng tersebut.
Merujuk dari situs web rumah sakit BK, pihak Imigrasi menyatakan, Kim benar tercatat sebagai dokter di rumah sakit ternama di Korea Selatan tersebut. Kim memiliki gelar akademik doktor atau S-3.
"Dia ini sebagai pegawai BK. Hasil pantauan di website memang dokter spesialis RS di sana," ujar Anggi.
Meski demikian, Anggi belum melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang dimaksud mengenai status kepegawaian Kim. Dari website rumah sakit itu, Anggi mengatakan, Kim terpantau melakukan konsultasi di Jakarta selama dua bulan terakhir.
Kim membuka praktiknya setiap hari Minggu pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00. Pasien Kim bisa mencapai belasan setiap hari Minggu.
Dari paspornya, Kim terlacak sering masuk keluar Indonesia. Pada Oktober tahun lalu, Kim masuk Indonesia pada tanggal 26 dan keluar dari Indonesia pada tanggal 29. "(Jadi) di Jakarta cuma 1 atau 2 hari," ujar Anggi.
Apabila terbukti bersalah, Kim terancam Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikan izin tinggal, Kim terancam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kim dapat diancam pidana selama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500.000.000. Kim kini ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sembari petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.