Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Korbannya, Perampok PSK Pancing Korban Lain

Kompas.com - 11/02/2014, 20:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014). Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi FR, salah satu korban terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, FR mengaku kenal dengan terdakwa dari salah satu temannya bernama G. Ia disuruh G untuk datang ke hotel Harris pada 13 Mei 2013 siang. Atas arahan G, ia dipanggil untuk berhubungan badan dengan John.

Saat sampai di hotel, lanjut Febby, ia langsung membersihkan diri dan berhubungan badan sebanyak satu kali dengan terdakwa dengan tarif Rp 20 juta. Setelah itu, korban langsung diborgol dan diancam oleh terdakwa menggunakan pisau. Pada saat itu 7 lembar uang dollar Hongkong milik korban dengan nominal sekitar Rp 120 Juta, perhiasan, berlian, kalung, jam dan gelang diambil semua oleh terdakwa.

"Waktu diborgol, saya juga disuruh memanggil salah satu teman saya," ujar Febby di Ruang Sidang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/12/2014).

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menanyakan kepada FR, apakah AS datang menemuinya karena inisiatifnya sendiri. Menurut pengakuan FR, ia menghubungi salah satu temannya karena diancam oleh terdakwa. Akhirnya ia memanggil teman dekatnya pada saat itu, yaitu AS dengan mengimingi bertemu pejabat dan bisnis berlian.

Setelah AS datang, model foto tersebut juga diborgol dan dirampok oleh terdakwa. FR menuturkan, setelah AS datang, ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh terdakwa. FR menampik adanya hubungan kerja sama antara dirinya dan terdakwa untuk mengambil harta benda milik AS.

Terdakwa menolak pernyataan FR, yang mengatakan mereka tidak bekerja sama. Menurut terdakwa, ia tidak mengambil harta benda milik FR. Namun, ia mengaku memang dirinya memborgol kedua wanita tersebut agar bisa menggasak harta benda milik AS.

John ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target pekerja seks komersial berusia rata-rata di bawah 30 tahun dengan tarif Rp 15 juta per malam. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.

John kerap mengajak teman kencannya di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com