Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PD Pasar Jaya Curiga Ada yang Tunggangi Aksi Protes Pedagang Pasar Baru

Kompas.com - 13/02/2014, 21:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis menduga ada pihak-pihak yang menunggangi protes puluhan pedagang pemilik kios di PD Pasar Jaya hingga mereka menolak membayar pelunasan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Menurut Djangga, sebagian besar pedagang telah menyepakati harga tersebut.

Djangga mengatakan, apa yang dilakukan para pedagang itu tak sesuai dengan kesepakatan awal. Menurut dia, seluruh pedagang telah setuju dengan harga HPTU yang ditetapkan dan pedagang juga telah membayar uang muka sebesar 20 persen.

"Mereka sudah bayar DP 20 persen, tiba-tiba mereka enggak mau bayar yang 80 persen. Pasti ada yang menunggangi itu," kata Djangga kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2014).

Djangga mengatakan, PD Pasar Jaya sempat menggratiskan kios pada para pedagang selama lima tahun, yakni dari 2008 hingga 2013. Saat HPTU pedagang habis pada 2008, PD Pasar Jaya berencana merenovasi bangunan pasar. Namun, saat itu pedagang belum setuju. Kesepakatan akhirnya baru terjadi pada 2011.

"Akhirnya renovasi pasar dilakukan pada 2011. Selama belum dilakukan renovasi, kita terus sosialisasi, kita beri gratislah itu. Mereka pun setuju," katanya.

Proses renovasi selesai pada tahun lalu. Pada Mei 2013, para pedagang seharusnya sudah melunaskan HPTU yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan. Namun, pedagang minta kelonggaran waktu. PD Pasar Jaya pun memberikan tenggat pelunasan pada 30 April 2014.

"Pembangunan sudah selesai,  pedagang pun sudah dagang di situ. Mereka menikmati, apalagi sudah pakai AC. Tiba-tiba jelang tenggat waktu pembayaran, mereka tidak mau melunasi, alasannya kemahalan," kata Djangga.

Pagi tadi, puluhan pedagang pemilik kios di Metro Pasar Baru melakukan aksi unjuk rasa di depan kios mereka yang disegel oleh PD Pasar Jaya. Menurut pedagang, kios disegel karena mereka menolak membayar uang HPTU yang dinilai terlalu mahal. Harga HPTU dikenakan untuk kios-kios di lantai dasar sebesar Rp 55 juta per meter persegi. Adapun kios-kios di lantai dua dikenakan biaya sebesar Rp 35 juta per meter persegi. HPTU akan berlaku selama 20 tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com