JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis menduga ada pihak-pihak yang menunggangi protes puluhan pedagang pemilik kios di PD Pasar Jaya hingga mereka menolak membayar pelunasan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Menurut Djangga, sebagian besar pedagang telah menyepakati harga tersebut.
Djangga mengatakan, apa yang dilakukan para pedagang itu tak sesuai dengan kesepakatan awal. Menurut dia, seluruh pedagang telah setuju dengan harga HPTU yang ditetapkan dan pedagang juga telah membayar uang muka sebesar 20 persen.
"Mereka sudah bayar DP 20 persen, tiba-tiba mereka enggak mau bayar yang 80 persen. Pasti ada yang menunggangi itu," kata Djangga kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2014).
Djangga mengatakan, PD Pasar Jaya sempat menggratiskan kios pada para pedagang selama lima tahun, yakni dari 2008 hingga 2013. Saat HPTU pedagang habis pada 2008, PD Pasar Jaya berencana merenovasi bangunan pasar. Namun, saat itu pedagang belum setuju. Kesepakatan akhirnya baru terjadi pada 2011.
"Akhirnya renovasi pasar dilakukan pada 2011. Selama belum dilakukan renovasi, kita terus sosialisasi, kita beri gratislah itu. Mereka pun setuju," katanya.
Proses renovasi selesai pada tahun lalu. Pada Mei 2013, para pedagang seharusnya sudah melunaskan HPTU yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan. Namun, pedagang minta kelonggaran waktu. PD Pasar Jaya pun memberikan tenggat pelunasan pada 30 April 2014.
"Pembangunan sudah selesai, pedagang pun sudah dagang di situ. Mereka menikmati, apalagi sudah pakai AC. Tiba-tiba jelang tenggat waktu pembayaran, mereka tidak mau melunasi, alasannya kemahalan," kata Djangga.
Pagi tadi, puluhan pedagang pemilik kios di Metro Pasar Baru melakukan aksi unjuk rasa di depan kios mereka yang disegel oleh PD Pasar Jaya. Menurut pedagang, kios disegel karena mereka menolak membayar uang HPTU yang dinilai terlalu mahal. Harga HPTU dikenakan untuk kios-kios di lantai dasar sebesar Rp 55 juta per meter persegi. Adapun kios-kios di lantai dua dikenakan biaya sebesar Rp 35 juta per meter persegi. HPTU akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.