JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap ditahan atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Camat Kramatjati tahun 2009-2013. Ia membenarkan bahwa apa yang dilakukannya sesuai dengan instruksi pimpinannya. Ucok tidak mengungkap siapa orang yang dimaksud, termasuk, inisial orang tersebut. "Ya, banyaklah," jawab Ucok singkat di Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Ucok mengatakan, hal itu terjadi akibat kesalahan sistem. Menurut dia, sistem itu harus dijalankan. Mengenai dana yang diduga dikorupsi, ia mengatakan tidak ada dana yang dimaksud. "Enggak ada dana, saya bingung. Dananya semua di kantor," ujar Ucok. Ia membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut, termasuk mencari keterlibatan pimpinan Ucok.
Ucok disangka melakukan tindak pidana korupsi dana APBD pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan awal semester pertama tahun 2013. Ia diduga memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kerugian negara yang dihitung sampai dengan saat ini mencapai nilai Rp 673,5 juta. Jumlah itu masih bersifat sementara. Ucok kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cipinang untuk proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.