"Iya, jaringan ini mobilitasnya terlalu tinggi. Dia berpindah dari Jembatan Lima lalu ke beberapa wilayah Jakarta Barat sampai ditangkap di wilayah Kemayoran," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Santoso, Jumat (14/2/2014).
Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, penangkapan kedua tersangka di Jalan Siaga I RT 011/003 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di rumah kos-kosan tersangka.
"Kita tangkap berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di suatu kos-kosan di Jalan Siaga ada penerimaan," katanya.
Polisi menemukan 2.400 butir pil ekstasi warna abu-abu dan 10.000 butir pil Happy 5 warna oranye. Barang bukti tersebut ditemukan dalam paket kardus sepatu yang disimpan di kos-kosan tersebut. Diperkirakan seluruh barang ini bernilai Rp 1,6 miliar.
"Masih didalami yang bersangkutan menerima barang tersebut dari mana," ucapnya.
Santoso menambahkan, diduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari luar daerah dan tidak ada kaitan dengan jaringan internasional. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 tahun 2009 UU Narkotika dengan hukumannya 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.