JAKARTA, KOMPAS.com — Roger Danuarta dibawa menuju kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh artis berbagai peran tersebut. Roger dibawa dengan mobil polisi dan didampingi pengacaranya.
"Kita bawa ke BNN untuk ambil beberapa sampel sama bawa barang bukti untuk kita pastikan barang bukti kandungannya jenis apa," kata Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris Zulham Effendi, Senin (17/2/2014), di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Zulham mengatakan, polisi sudah mengambil sampel urine Roger. Hasilnya, Roger dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Menurut Zulham, penanganan kasus Roger tidak untuk dilimpahkan kepada BNN, tetapi tetap berada dalam kewenangan polisi. "Akan kembali ke sini, tetap kita yang menangani," ujar Zulham.
Roger ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di tengah Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) malam. Dari dalam mobil Roger, petugas menemukan daun ganja dengan berat bruto 15,70 gram, heroin berat bruto 1,50 gram, dan jarum suntik yang masih menancap di lengan kanan. Roger dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.