JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tidak ada kejadian apa pun setelah pengusaha Adiguna Sutowo dilaporkan oleh istri keduanya, Vika Dewayani. Polisi masih menelusuri laporan itu, termasuk mengecek kebenaran pernyataan Vika bahwa Adiguna dalam kondisi mabuk saat memaksanya keluar dari rumahnya pada Senin (10/2/2014) malam.
Rikwanto mengatakan, Vika merasa terancam dengan perbuatan Adiguna, yang mengusirnya dari rumah sembari marah-marah. Vika mendatangi polisi untuk meminta perlindungan. Namun, sejak Vika melaporkan suaminya pada Selasa (11/2/2014), Adiguna sudah tidak mengganggu kenyamanan Vika lagi. "Sejak dilaporkan itu, enggak ada apa-apa," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2014).
Rikwanto menyebutkan, polisi sudah menerima laporan itu dan memprosesnya lebih lanjut sebelum memanggil terlapor. Dalam laporannya, Vika mengatakan bahwa saat itu Adiguna sedang mabuk. Namun, polisi belum bisa memastikan hal tersebut karena hanya diketahui dari pernyataan Vika. "Itu kan menurut Vika, sewaktu datang Adiguna sedang mabuk," ujarnya.
Dalam laporan itu, dituliskan bahwa Aguna selaku terlapor datang ke rumah Vika dan menggedor pintu sambil berteriak meminta korban membuka pintu. Setelah pintu dibuka, terlapor yang diketahui terus memaki korban. "Keluar dari rumah, saya kasih waktu 1 minggu, kalau tidak, awas," kata Vika mengutip pernyataan Adiguna.
Korban berusaha menutup pintu, tetapi terlapor terus berusaha membuka pintu dan terjadi saling dorong. Korban yang merasa dirugikan kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Adiguna bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.