Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI dan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Caleg

Kompas.com - 18/02/2014, 06:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 personel Satpol PP DKI bersama Bawaslu DKI menggelar apel siaga untuk menurunkan alat peraga kampanye para calon legislatif, Senin (17/2/2014) malam. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan penurunan alat peraga, terutama baliho sengaja dilakukan di malam hari. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

"Selain itu, untuk menurunkan baliho tidak semudah mencopot stiker atau poster, perlu alat dan tangga. Jangan sampai jadi tontonan orang juga," kata Kukuh, seusai pelaksanaan apel siaga, di Balaikota Jakarta, Senin.

Sebanyak 40 personel yang diterjunkan untuk melakukan penertiban malam ini. Kukuh mengatakan, penertiban alat kampanye ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI. Satpol PP DKI menginstruksikan kepada lima Satpol Pemkot lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Kukuh memastikan, 6.000 personel Satpol PP siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye caleg maupun capres 2014. Penertiban ini bukan untuk yang pertama kalinya dilaksanakan. Tiap harinya, lanjutnya, selalu ada penertiban dua hingga tiga kali dalam sehari.

"Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 11.105 alat peraga yang diturunkan. Jumlah itu termasuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, dan lainnya," kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.

Adapun rute penertiban alat peraga oleh Satpol PP dan Bawaslu meliputi Balaikota-Tugu Tani-Semanggi-Cawang-kembali ke Semanggi-Tomang-Balaikota. Dalam melakukan penertiban, pihak Bawaslu DKI yang akan menentukan alat peraga mana yang melanggar. Kemudian, Satpol PP DKI yang akan menertibkannya. Terutama yang berada di white area (fasilitas publik) seperti tempat beribadah, stasiun, terminal, lembaga pemerintahan, sekolah, jembatan penyeberangan, dan sebagainya.

Komisioner Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan penertiban akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol ibu kota. Apabila sudah ada lambang partai dan bernada kampanye, maka alat peraga akan diturunkan. Sementara ini, tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat. Kendati demikian, hanya sanksi moral yang dapat dikenakan pada parpol pelanggar kampanye. "Mau bagaimana, sampai sekarang belum ada sanksi tegas dari KPU. Itu masih data sementara saja, belum final," kata Jufri.

Instruksi penertiban atribut politik ini sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpol, yang memasang di sembarang tempat. Jokowi menambahkan, tidak ada sistem "tebang pilih" dalam penertiban atribut partai. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpol yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com