Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki dan Deddy Mizwar Pertanyakan Efektivitas RUU Megapolitan

Kompas.com - 18/02/2014, 13:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa pesimistis dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Menurut Basuki, RUU ini sudah diusulkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun, hingga kini belum ada realisasi dari RUU tersebut.

"Saya tidak mengecilkan undang-undang ini. Kalau DPD mau mengajukan, silakan. Tapi, saya pesimis bisa direalisasikan," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut saat menyampaikan pendapatnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) Komisi I DPD RI di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Basuki mengatakan, sebaiknya sesama pemerintah daerah saling bersinergi mencari solusi yang tepat atas permasalahan Ibu Kota. Hal itu diutamakan untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan kemacetan lalu lintas. Ia menyinggung tentang solusi permasalahan kepemilikan tanah. Menurut Basuki, meskipun surat keputusan Gubernur DKI mengenai pemberian uang kerahiman telah dicabut, masih banyak warga pelanggar peraturan daerah yang menuntut uang ganti rugi atas tanah yang mereka tempati.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mempertanyakan fungsi dari RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Menurut Deddy, masing-masing daerah telah memiliki program sendiri untuk mengantisipasi permasalahan Jabodetabekjur. Deddy juga mempertanyakan peran pemerintah pusat dalam membantu pemerintah provinsi untuk menanggulangi banjir dan permasalahan lain.

"Kalau pemerintah pusat sendiri, sudah sejauh mana peranannya? Jangan sampai kalau memang RUU ini disahkan, semua menjadi sia-sia dan tidak ada usaha dari pusat," kata Deddy.

FGD Komisi I DPD RI ini mengagendakan pembahasan isu-isu megapolitan yang akan dicantumkan dalam RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Hal-hal yang dibahas meliputi isu sosial, kependudukan, tata ruang, degradasi lingkungan, tata air, ketersesuaian air, banjir, transportasi, kemacetan, serta kelembagaan.

Sutiyoso mengusulkan RUU Megapolitan karena, menurutnya, tanpa penerapan konsep megapolitan, penduduk Jakarta bakal terus bertambah sehingga makin sulit dikendalikan. Saat itu, ia menginginkan UU Megapolitan telah disahkan sebelum Sutiyoso melepaskan jabatannya sebagai gubernur. Konsep megapolitan ini didasarkan pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dalam Pasal 227 UU tersebut, dicantumkan bahwa Jakarta dan daerah sekitarnya harus diatur secara bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com