Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang di Jalan Jati Baru X, Leni (42). Padahal, kata dia, tidak ada pedagang dari lantai 3 Pasar Blok G di jalan itu.
"Yang jualan di sini ya dari warga sini, enggak ada dari sana (Blok G). Jualan kita juga beda, di sini kebanyakan grosir, kalau Blok G eceran," kata Leni kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2014).
Leni yang berjualan kerudung di tempat itu sejak 2003 mengatakan, selama ini para pedagang di Jalan Jati Baru X tidak pernah bermasalah dengan petugas Satpol PP. Malah, kata dia, pedagang yang merapikan lapak dagangan masing-masing sehingga tidak berantakan.
"Kita ini binaan warga, berbeda dengan pedagang yang dipindahkan ke Blok G," kata Leni.
Daniel Tobing dan Djoko Purnomo, petugas Satpol PP yang bertugas di kawasan tersebut, membenarkan adanya pencarian para pedagang Blok G yang berdagang di jalan itu.
"Waktu operasi penertiban sudah dapat (pedagang dari Blok G yang pindah ke Jalan Jati Baru). Lapak mereka langsung dikirim ke Cakung, gudangnya Satpol PP," kata Daniel.
"Dari Blok G ada empat pedagang, jual pakaian. Enggak kapok-kapok, banyak provokator supaya pedagang yang sepi pembeli di Blok G turun ke jalan," kata Djoko menambahkan Daniel.
Sementara itu, terkait penertiban di Jalan Jati Baru X, Kepala Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Pusat J Situmorang mengatakan, pihaknya sudah bosan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Sebab, setiap kali ditertibkan, pedagang akan kembali menggelar lapaknya di sana. "Saya sampai bosan urusin mereka," katanya.
Menurut Situmorang, Rabu (12/2/2014) pekan lalu, Satpol PP sudah menertibkan seluruh pedagang sepanjang jalan Jati Baru X tersebut. Lapak pedagang yang sebagian besar dari kayu-kayu diangkut semua oleh Satpol PP. Akan tetapi, keesokan harinya pedagang yang sama muncul dan berjualan lagi di sana.
Setiap harinya, kata dia, pedagang sudah siap berjualan dari jam enam pagi, sedangkan Satpol PP baru bertugas mulai jam tujuh pagi.
Berdasarkan Pasal 25 Ayat 2 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar tempat yang ditentukan oleh Gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.