JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Putu Indiana mengatakan tidak mencampuri masalah sengketa kepemilikan rumah susun sederhana milik Kemanggisan Residence. Jika pada akhirnya rusun tersebut berubah menjadi apartemen, Putu menyatakan tidak ada pelanggaran peruntukan lahan.
Putu menyebutkan, pada dasarnya rusun dan apartemen sama-sama bangunan vertikal untuk masyarakat. Izin pembangunannya tetap pembangunan rumah susun. "Rusunami dan apartemen perbedaan pada finishing saja, jadi dia tidak melanggar peruntukan," kata Putu saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2014), di Jakarta.
Menurut Putu, sebuah bangunan dianggap melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) jika bentuk bangunan berbeda dari desain awal dan ada penambahan jumlah lantai. Jika terjadi demikian, maka Dinas P2B DKI dapat melakukan tindakan teguran atau penertiban.
Putu enggan mengomentari alih kepemilikan rusun tersebut setelah pengembang lama, PT Mitra Safir Sejahtera, dinyatakan pailit. "Kalau ada masalah kepemilikan dengan pengembang ya silakan bawa ke ranah hukum, Pemprov DKI tidak bisa ikut campur soal kepemilikan," kata Putu.
Hari ini puluhan calon penghuni dari Paguyuban Konsumen Rumah Susun Kemanggisan Residence melakukan unjuk rasa. Mereka mempermasalahkan uang pembelian rusun yang sudah diserahkan kepada pengembang lama. Namun, PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) tidak membagi harta pailit secara adil kepada calon penghuni. Calon penghuni hanya mendapat 15 persen dari hasil pailit pengembang.
Pembangunan rumah susun itu baru mencapai 65 persen dan sudah berhenti sejak awal 2010. Pada 28 Februari 2012, PT MSS dipailitkan oleh pengadilan karena tidak ada keterjaminan pembangunan dan tidak mampu mencari investor.
Calon penghuni itu pernah mengadukan nasib mereka kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada akhir Oktober 2012. Saat itu, Jokowi mengatakan akan memanggil pengembang rusun tersebut, tetapi hingga kini belum ada titik temu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.