JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil seluruh aset milik PT Jakarta Monorail (PT JM) jika perusahaan tersebut tidak sanggup meneruskan pembangunan monorel. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, PT JM diberi batas waktu hingga tiga tahun untuk menyelesaikan proyek itu dan mengoperasikannya.
"Kita tidak tanggung jawab bagaimana kelangsungan bisnis perusahaan tersebut," kata wanita yang akrab disapa Yani, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut Yani, hal itu menjadi salah satu isi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan PT JM. Jika monorel tidak beroperasi, maka seluruh aset perusahaan tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan lain yang harus dipenuhi PT JM adalah menyetorkan dana jaminan ke Pemprov DKI Jakarta sebesar 1 persen nilai proyek. Adapun nilai proyek keseluruhan pembangunan megaproyek monorel ini mencapai Rp 15 triliun-Rp 16 triliun.
"PT JM harus dapat menyelesaikan proyek monorel satu koridor paling lama tiga tahun, dan dua jalur selama lima tahun," kata Yani.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, perbaikan persyaratan PKS dilakukan untuk memastikan proyek monorel berjalan. Menurut Jokowi, berjalan atau tidak, pembangunan monorel tidak akan merugikan Pemprov DKI Jakarta sebab pembangunan itu menggunakan anggaran swasta. Ia mengatakan, acara groundbreaking pada Oktober 2013 bukan merupakan tanda pembangunan monorel dimulai, melainkan tanda bahwa Pemprov DKI mendukung PT JM melanjutkan proyek yang sempat mangkrak selama tujuh tahun itu.
"Waktu itu, kita berikan izin untuk mendukung niat baik ini. Tapi harus ada syarat-syarat lain yang dipenuhi mereka (PT JM)," kata Jokowi.
Pertemuan antara Pemprov DKI dan PT JM dihadiri oleh Komisaris Utama PT JM Edward Soerjadjaja, Direktur Utama PT JM John Aryananda, Direktur Teknik PT JM Bovanantoo, Gubernur Jokowi, Wagub Basuki, dan pejabat pemerintah DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.