"Hari ini, total ada 43 unit yang disegel dari dua blok yaitu blok A dan blok B," kata Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia, saat ditemui di Rusun Cakung Barat, Kamis (20/2/2014).
Ledy menyatakan, unit rusun yang disegel itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan surat perjanjian penempatan, yakni terjadi pengalihan kepemilikan, atau pemilik tidak menempati unit rusun lebih dari 15 hari. Meski pun mereka tetap membayar biaya retribus sewa, bangunan yang ditinggal lebih 15 hari tetap disegel.
Pihaknya menyatakan sudah menyampaikan surat teguran kepada para pelanggar tersebut sejak tahun 2013. "Awal-awal itu kan kita kasih surat teguran, bahkan Desember (2013) kita kasih surat untuk legalitas tapi tidak diurus juga," ujar Ledy.
Saat ini, pihaknya telah memberikan surat segel berwarna merah pada tiap unit rusun yang menyalahi aturan. Surat segel tersebut menyatakan bahwa unit rusun tersebut dalam penguasaan Unit Pengelolah Rumah Susun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta.
Penghuni diminta untuk segera mengosongkan unit itu dalam waktu 7x24 jam, mulai Kamis ini. Apabila tidak dilakukan, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan. Penghuni diminta mengurus hal tersebut di kantor Dinas Perumahan di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Untuk segel berwarna merah, penghuni akan dikeluarkan dari rusun. Namun, bagi penghuni yang hendak mengajuk pengalihan kepemilikan, bisa diberikan kesempatan mengajukan balik nama. Tatapi pihaknya berencana tidak akan memberlakukan balik nama terhadap mereka yang mengajukan.
"Nanti, besok-besok dia nunjuk lagi ke adiknya, sementara tujuan kita untuk yang benar-benar tidak punya rumah yang masuk. Makanya, untuk memutus mata rantai dua-duanya kita tidak izinkan," ujar Ledy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.