Kanit Reskrim Tanjung Duren AKP Khoiri mengatakan, total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Duren dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri kepada wartawan, Senin (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.
DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-geriknya. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan dibawa ke Polsek Tanjung Duren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.