Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 30 Menit, Dul dan Dhani Pergi Tanpa Berkomentar kepada Media

Kompas.com - 25/02/2014, 12:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa AQJ alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014), berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Seusai sidang, Dhani dan Dul meninggalkan PN Jaktim tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Semula, awak media yang menunggu di depan Ruang Sidang Anak Nomor 16 mendapat informasi bahwa jalannya persidangan sudah usai. Ada informasi bahwa Dhani akan berbicara di lobi depan pengadilan. Setelah dinanti, Dhani dan Dul tak kunjung muncul. Baru diketahui Dhani dan Dul telah meninggalkan pengadilan setelah mobil Toyota Alphard B 1 RCR terlihat melintas di jalur keluar pengadilan.

Awak media sempat menahan dan mengerubuti mobil Dhani, tetapi ia tidak merespons dan kaca jendela mobil tetap tertutup. Mobil milik bos Republik Cinta Management (RCM) itu langsung meninggalkan PN Jaktim dengan pengawalan mobil petugas polisi lalu lintas.

Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang yang ditemui terpisah menyatakan, jalannya sidang tertutup putra bungsu Dhani itu dihadiri lengkap oleh pihak terdakwa, yakni Dul dan orangtua terdakwa. "Setelah kehadiran itu lengkap semua, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk membaca surat dakwaan," kata Djaniko di PN Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).

Ia menyatakan, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2, dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut. Djaniko mengatakan, untuk pasal ini, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara. Karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

Djaniko mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika tidak melakukan eksepsi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (6/3/2014).

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com