Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Merasa Tegang Ikuti Sidang Perdana

Kompas.com - 25/02/2014, 13:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya, putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Terdakwa kasus kecelakaan itu merasa tegang selama mengikuti sidang pembacaan dakwaan tersebut.

"Tadi (Dul) tegang, tapi sudah shalat dan sudah berdoa," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Lydia menyatakan, saat masuk berada di ruang sidang, Dul duduk dan mendengarkan pembacaan dakwaan. Dul didampingi oleh orangtuanya, yakni Ahmad Dhani dan mantan istri Dhani atau ibu kandung Dul, Maia Estianti. "Mas Dhani, omanya (Dul) memberikan dukungan moral. Maia (juga) datang," ujar Lydia.

Menurut Lydia, saat ini kuasa hukum masih mempelajari apakah akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Jika tidak, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com