Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penunjukan Langsung Operator Transjakarta Masih Disusun

Kompas.com - 26/02/2014, 14:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta susun draf Peraturan Gubernur (Pergub) penunjukan langsung konsorsium operator bus transjakarta. Nantinya, konsorsium yang telah menjadi operator sejak 2004 tidak perlu mengikuti lelang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, selama ini, belum ada dasar hukum untuk melakukan penunjukan langsung terhadap operator.

"Dalam konsep pergub yang sedang dibuat, mereka (operator) diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek tanpa lelang," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/2/2014).

Meski nantinya pergub ini mengatur penunjukan langsung operator transjakarta, Akbar berjanji akan terus mengevaluasi secara mendalam kinerja operator. Operator bisa ditunjuk langsung apabila telah memenuhi berbagai persyaratan. Seperti misalnya maksimal dalam hal pelayanan, keuangan, serta memiliki manajemen yang baik.

Namun, jika dinilai kurang baik, maka operator harus mengikuti lelang seperti operator lainnya. Ada empat konsorsium operator yang sebelumnya ditunjuk langsung pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Keempatnya adalah Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT). Mereka dikontrak selama tujuh tahun.

"Alasannya, mereka dilihat sebagai operator yang telah berpengalaman serta berjasa membuka, melayani masyarakat. Jadi, penunjukan langsung itu sebagai bentuk penghargaan," kata Akbar.

Empat konsorsium transjakarta itu menjadi operator di Koridor II (Harmoni-Pulo Gadung), III (Kalideres-Pasar Baru), IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas 2), V (Ancol-Kampung Melayu), VI (Dukuh Atas 2-Ragunan), VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan), dan IX (Pluit-Pinangranti).

Keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Keempat konsorsium hanya mengoperasikan 50 persen unit bus transjakarta di tujuh koridor, sedangkan 50 persen lainnya dijalankan oleh perusahaan pemenang lelang tender. Operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru sebab Pemprov DKI bertekad melakukan peremajaan bus setiap tujuh tahun.

"Ketika kontrak baru, mereka harus berinvestasi dengan bus baru," ujarnya.

Pemprov DKI juga meningkatkan harga pembayaran per kilometer kepada operator yang ditunjuk langsung sehingga pihak operator harus merawat kendaraannya. Dalam setiap kilometer yang dibayarkan, sudah termasuk perawatan bus, pembelian bus baru, pembelian gas, dan gaji sopir.

Sebelumnya, empat konsorsium transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI membatalkan lelang operator transjakarta. Keempat konsorsium itu mengaku telah mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak dengan DKI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator transjakarta setelah melalui prosedur lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com