Samuel dan Yuni tiba di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 10.10 WIB. Keduanya datang didampingi oleh pengacara Roy Hening.
"Saya siap diperiksa sebagai saksi. Saya datang karena saya menghormati proses hukum yang berjalan," kata Samuel yang datang dengan mengenakan jas hitam.
Roy Hening, kuasa hukum Samuel, mengatakan, kliennya itu diperiksa sebagai saksi sesuai dengan dugaan Pasal 77 dan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak.
"Saya mendampingi saja. Pak Samuel diperiksa terkait laporan terhadap dirinya," kata Roy.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan.
Salah satu penghuni yang kabur, H (20), mengatakan, dia sempat diseret, dipukul dengan sepatu, dan digigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.