Menurut kuasa hukumnya, Conelius Kopong, Yuni diperiksa sebagai saksi dan dicecar sekitar 17 pertanyaan, termasuk soal barang bukti berupa beras berkutu serta dugaan penganiayaan dan penelantaran anak asuh panti.
''Tadi pertanyaannya seputar anak-anak, kehidupan sekolah anak-anak, legalitas panti dan juga akte notaris,'' terang Cornelius di Polda Metro Jaya.
Cornelius mengungkapkan, saat ini penyidik tengah mempelajari jawaban dari pertanyaan yang diajukan penyidik. Dari situ pertanyaan lanjutan akan berkembang.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga kini penyidik belum memutuskan Yuni Winata sebagai tersangka karena penyidik masih mempelajari beberapa bukti yang ada.
"Tunggu hasil pemeriksaan sebagai saksi, kalau nanti usai pemeriksaan bisa ditingkatkan statusnya ya akan dilakukan sesegara mungkin, tunggu pemeriksaan dulu," terang Rikwanto.
Kasus Panti Asuhan Samuel ini terungkap setelah anak asuhnya ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan.
Salah satu penghuni yang kabur, H (20), mengatakan, dia sempat diseret, dipukul dengan sepatu, dan digigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.