“Hingga 3 Maret 2014, sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh Kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali,” Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2014).
Para pengemudi taksi gelap ini dikatakan melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bram mengatakan, razia terus dilakukan hingga salah satu bandara tersibuk di Indonesia ini terbebas dari taksi gelap. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan pengguna jasa bandara.
“Pihak aviation security akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba,” papar Bram.
Saat ini, ada sembilan taksi resmi di Bandara Soetta, yakni adalah Blue Bird Group, Express Group, Taxiku Group, Primajasa Group, Borobudur Group, Gamya Group, Gading Taksi Group, Royal City, dan Diamond.
Kesembilannya dinilai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pihak bandara, yakni terkait kualitas pelayanan, personil, kendaraan taksi, pengawasan dan pengendalian dari operator, dan sanksi dari operator ke personil.
PT Angkasa Pura II mencanangkan untuk menjadi perusahaan berkelas dunia yang mengelola bandara berkelas dunia pada pada 2016.
Untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan kelas dunia, PT Angkasa Pura II menetapkan target customer satisfaction index (CSI) versi Skytrax sebesar 4.5 untuk Bandara Soekarno-Hatta dari 3.5 pada 2011.