"Mereka (pedagang) bukan turun ke jalan, cari saja kalau ketemu, bukan di pinggir jalan atau di depan, tidak ada. Pergi ke mana, saya juga enggak tahu," kata Kukuh, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Ia menjamin tak ada pedagang lantai 3 dan 4 yang turun ke jalan raya. Sebab, jalan Tanah Abang, Jatibaru, dan sekitarnya selalu dijaga selama 24 jam.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta itu juga mengklaim, dalam tujuh hari, paling tidak, satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) hingga tiga kali.
Menurutnya, untuk menertibkan PKL, Satpol PP DKI juga harus dibantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI lainnya, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI, dan PD Pasar Jaya. Apabila nantinya Dishub DKI yang memerlukan bantuan satpol PP, pihaknya siap membantu.
"Kalau butuh truk, satpol PP punya truk banyak dan siap membantu, termasuk untuk mengangkat PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) ke Dinas Sosial," kata Kukuh.
Pantauan Kompas.com, di lantai 3 dan lantai 4 Pasar Blok G Tanah Abang, terlihat banyak kios yang sudah kosong ditinggal pemiliknya. Mereka memilih berdagang di tempat lain karena pembeli yang sepi.
Sebanyak 60 kios juga disegel PD Pasar Jaya. Penyegelan dilakukan karena kios-kios tersebut sudah lama ditinggalkan para pedagang.
Sebelum penyegelan dilakukan, PD Pasar Jaya memberikan tiga kali peringatan tertulis dan tidak dihiraukan. Setiap kios yang disegel ditempeli stiker bertuliskan, "Ditutup Sementara". Kondisi di lantai 3 tampak sangat sepi dibanding pedagang yang ada di lantai-lantai lainnya karena hampir seluruh kios tutup dan pedagang tidak berjualan.
Wakil Kepala Pasar Blok G Tanah Abang Mohammad Warno mengatakan, penyegelan terhadap 60 kios dilakukan karena surat peringatan yang diberikannya tidak dihiraukan pedagang. Selain itu, kios yang disegel lantaran pemilik tidak memenuhi kewajibannya seperti membayar iuran listrik dan kebersihan. Meski demikian, tambah Warno, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada para pemilik kios untuk melakukan proses perizinan kembali.
Adapun hal yang harus dipenuhi untuk bisa membuka segel adalah melunasi tunggakan iuran listrik serta administrasi lainnya. Mereka juga harus membuat perjanjian akan membuka kiosnya jika segel sudah dibuka. Menurut Warno, sedikitnya sudah ada 200 calon pedagang yang berminat untuk mengisi 60 kios yang sudah disegel.
"Kita beri waktu 10 hari, dan bila ternyata tidak diurus, maka izin kepemilikan sewa kiosnya kita cabut selamanya," kata Warno menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.