Pada kesempatan itu, petugas Imigrasi dan Kodim menemukan 18 orang. Sebanyak tujuh orang di antaranya diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) asli.
"Empat orang tidak bisa menunjukan paspor asli dan tiga orang overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Hambali Haryadinata di kantornya, Kamis, (6/3/2014). Sedangkan sisanya, dilepaskan karena menunjukan dokumentasi resmi.
Hambali mengatakan, ketujuh orang tersebut akan dideportasi. Awalnya, mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa bisnis. Mereka, katanya, memiliki izin berdagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, Hambali mengaku tak langsung percaya.
"Takutnya mereka bagian dari jaringan narkoba. Untuk itu kami periksa lebih jauh, sebab, modus mereka mirip pemasok narkoba dengan cara menyewa apartemen menggunakan nama wanita Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mendeportasi para WNA yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.