Keyakinan dan rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rapat Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014). Rapat khusus membahas soal integrasi KJS dan JKN.
"Ada tiga poin kesimpulan rapat," ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dwi Rio Sambodo, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) pagi.
Menurut Dwi, tiga kesimpulan tersebut bersifat teknis dan dia harapkan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pertama, warga yang telah memiliki nomor registrasi KJS dapat otomatis menggunakan pelayanan BPJS," sebut Dwi. Caranya, pasien minta rujukan ke rumah sakit dari puskesmas kelurahan atau kecamatan.
Namun, ujar Dwi, proses demikian tak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat. Pasien berstatus darurat bisa langsung ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
Poin kedua hasil pertemuan, papar Dwi, warga rentan yang belum memiliki nomor registrasi KJS dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS melalui puskesmas kelurahan atau kecamatan.
Syarat bagi warga rentan ini, sebut Dwi, membawa surat keterangan domisili minimal tiga tahun dari kelurahan, pengantar RT RW, KTP, dan kartu keluarga. "Untuk warga rentan, iuran BPJS ditanggung Pemprov DKI," lanjut Dwi.
Poin ketiga, masyarakat yang mampu membayar iuran BPJS Mandiri dapat langsung mendaftar ke Kantor BPJS tingkat kota.
Sebelumnya diberitakan, program KJS tumpang tindih dengan program JKN terjadi di lapangan. Ada warga DKI Jakarta yang hanya diakomodasi oleh KJS, sebaliknya ada yang terdaftar di BPJS sebagai peserta JKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.