Penempelan surat peringatan itu masih asal-asalan. Sebab, unit yang memang dihuni oleh orang yang berhak, juga ditempeli stiker peringatan. Penghuninya sampe kaget rumahnya terkena segel.
“Saya bingung, tiba-tiba sudah ditempelin, abis jemput anak sekolah. Lihat deh, sebagian besar memang ditempelin secara acak gitu. Tapi enggak apa-apa, cara begitu justru bagus, supaya enggak ada penghuni illegal” ujar Deni (41), penghuni unit rusun 2.05 Cluster A Blok Hiu, Rusun Marunda, Kamis (13/3/2014).
Deni menjelaskan, meski sudah ditempeli stiker merah, dia tetap bias menempati unitnya. Sebab, dia langsung mengonfirmasi kepada pengelola rusun bahwa unit tersebut memang atas namanya.
“Sudah diurus RT sama pengelola. Lagi pula, kita kan memang enggak nyewa-nyewain,” ujar bapak dua anak tersebut.
Menurutnya, surat segel hanya merupakan evaluasi untuk mendata penghuni rusun. Sebab, selama ini, ia merasa tidak pernah bermasalah dengan proses administrasi. Setelah itu, baru akan diproses dan didata ulang.
Sama dengan Deni, EV (58), penghuni Cluster A Blok Hiu Lantai 1, juga masih bisa menempati unit yang sudah ditempatinya selama lima tahun. Dia mengaku sudah mengurus balik nama unit yang sebelumnya dimiliki oleh kakaknya yang pindah ke Kalimantan.
Kepala UPT Rusun Marunda Maharyadi yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengelola memang memberi surat peringatan dari laporan warga ataupun hasil investigasi. Lalu, pada saat sweeping, banyak unit rusun yang tidak ditempati atau penghuninya yang sedang keluar, sehingga surat peringatan tersebut tetap diberikan.
“Kalau memang mereka itu penghuni umum dan tidak menyewakan, masih bisa diurus dengan cara konfirmasi, nanti langsung diurus ke dinas. Tapi, kalau terbukti untuk disewa-sewakan, ya tiada ampun bagi mereka,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini, seringkali para penghuni tidak mengetahui aturan prosedur untuk mendapatkan kunci dan unit rusun. Sehingga, masih banyak yang menempati unit milik bekas saudaranya.
Seharusnya, kata dia, bila unit sudah tidak dihuni, penghuni harus mengembalikan kunci ke dinas. Bila ada penghuni yang ingin menempati unit rusun tersebut, harus mengajukan surat permohonan ke dinas atau menggunakan rekomendasi dari pihak keluarganya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.