"Anaknya dipaksa mengamen dan mendapatkan uang Rp 40.000. Jika tidak, akan dipukuli dan disiksa oleh ayahnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady di Polres Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014).
Menurut Daddy, bocah malang tersebut awalnya ditemukan DD di Stasiun Karawang. Selama satu tahun, bocah tersebut dititipkan DD kepada ayahnya (ayah DD).
Namun, satu bulan terakhir, DD mengambil Iqbal dari ayahnya, kemudian menyuruhnya mengamen. DD kerap menyiksa Iqbal jika tidak mengamen dan mendapatkan uang.
Selain DD, Iqbal juga disiksa oleh ibu angkatnya, yakni istri DD. Istri DD kini kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Iqbal mengalami patah tulang di tangan kanan, luka di mulut, luka gores hampir di seluruh tubuh, dan luka bekas pukulan benda tumpul di kelaminnya. Menurut Daddy, DD mengaku mudah emosi jika Iqbal tidak mendapatkan uang sejumlah Rp 40.000. DD kemudian menyiksanya.
DD dan istrinya diancam dengan Pasal 80 Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksinya adalah dipenjara di atas 10 tahun. Tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).