Dari laporan yang dia terima, Pargaulan mengatakan, sopir bus yang ditilang tersebut bernama Miskat (43). Sopir ini ditilang karena diduga menerobos lampu lalu lintas yang sudah berwarna merah di Jalan Pemuda.
Pargaulan memastikan bahwa setiap sopir bus transjakarta memiliki SIM dan membawa STNK dari bus yang dikemudikannya. Meski demikian, dia mengatakan tetap akan menjatuhkan sanksi kepada Miskat.
Menurut Pargaulan, tindakan Miskat berimbas buruk terhadap pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Saya akan tindak tegas, kalau tidak masa percobaannya dihentikan," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir bus transjakarta bernomor TJ 0056 dengan pelat nomor polisi B 7944 IV tidak mau menunjukan STNK dan SIM saat ditilang petugas polisi lalu lintas. Sopir itu membantah pula melanggar lampu lalu lintas dan mengatakan saat dia menjalankan busnya lampu masih berwarna hijau.
Bus tersebut dihentikan polisi di depan Gelanggang Remaja Pulogadung. Kepolisian tidak mengizinkan bus gandeng Koridor V Ancol-Kampung Melayu itu beroperasi sampai ada pengemudi ber-SIM B2 yang datang dan menggantikan Miskat mengemudikan bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.