Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, luka-luka yang diderita Iqbal cukup parah, termasuk pada alat vitalnya. Tangan kirinya pun patah.
"Ada bekas sundutan api sebanyak tiga buah di bagian dada. Lalu, juga ada bekas sundutan yang sudah lama," kata Arist saat ditemui Kompas.com di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (17/3/2014).
Arist mendapatkan informasi bahwa kondisi Iqbal tengah menurun saat ini. Selama dibawa Dadang, lanjutnya, Iqbal tidur di emperan dekat Museum Fatahilah, di Kota, Jakarta Pusat. Arist menjelaskan, setelah menculik Iqbal dari ibunya, Dadang mengajak bocah itu mengamen.
Kebutuhan hidup mereka sehari-hari juga dipenuhi dari hasil mengamen Iqbal. Iqbal harus mencari uang sebesar Rp 45.000. Arist menyatakan perbuatan Dadang sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dadang melakukan penyiksaan luar biasa. Itu bisa dikenakan hukuman 15 tahun. Kemudian, di sini dia sudah melakukan eksploitasi ekonomi dengan menyuruh (Iqbal) mengamen, serta ada penculikannya juga," ujar Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.