Hal itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014).
Pelanggaran yang pertama, kata Rikwanto, adalah beberapa peserta yang tergabung di dalam iring-iringan kampanye tidak menggunakan atribut keselamatan berlalulintas. "Beberapa peserta kampanye tidak menggunakan helm," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas yang kedua yakni iring-iringan para peserta sempat menghambat pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sedangkan pelanggaran yang ketiga adalah masih ada peserta yang terlihat membawa anak-anak di bawah umur. "Membawa anak kecil itu tidak diperbolehkan dalam peraturan kampanye," ungkapnya.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas oleh peserta kampanye tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu sebagai pengawas jalannya kampanye partai politik. "Mereka (Bawaslu) punya mekanisme menjatuhkan sanksi kepada partai pelanggar kampanye," jelasnya.
Namun, lebih lanjut, untuk pelanggaran lalu lintas yang sifatnya rombongan akan ditindak langsung dengan berkoordinasi dengan petugas di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.