"Terakhir kami dapat info ibu kandung Iqbal berada di Tambun, Bekasi. Namun saat kami ke sana tidak ada," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2014).
Daddy menjelaskan, menurut keterangan yang didapatkan dari RT setempat, Iis tidak pulang ke rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu sejak tiga minggu lalu.
Kepolisian, kata Daddy, akan terus mencari informasi mengenai keberadaan Iis dari kerabatnya. "Kami akan terus berusaha mencari ibu kandung korban," tegas Daddy.
Namun ia belum mau memastikan apakah Iis juga ikut dalam menganiaya anaknya. Sementara itu DS sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
Adapun tersangka dijerat oleh pasal berlapis: pasal 330 KUHP tentang penculikan, pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak pidana kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.