Terdapat 17 KK yang belum mendapat ganti rugi. Mereka juga tidak memiliki sertifikat tanah dengan berbagai alasan.
"Rumah saya dulu kebakaran, jadi sertifikatnya ikut kebakar," kata Fauzi, salah seorang warga.
Sementara warga lain mengaku mereka hanya ahli waris dan tak tahu perihal sertifikat tanah.
Dani, salah seorang warga, menambahkan, warga dijanjikan ganti rugi sejak 17 bulan lalu. "Kami akan terus tuntut sampai dapat. Ganti rugi yang kami inginkan ya yang sesuai NJOP-lah," kata Fauzi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Shita Damayanti membenarkan, ketujuh belas warga yang datang ini bermasalah dengan surat girik (surat tanah zaman dahulu).
Surat tanah mereka hilang waktu pengurusan pembuatan sertifikat tanah pada 1992. Sementara itu, warga yang sekarang ini hanyalah ahli waris yang tak tahu-menahu soal kejadian itu.
"Solusi yang kami berikan adalah menyuruh warga untuk mencari surat itu atau membuat surat kehilangan," kata Shita seusai menggelar pertemuan dengan warga soal ini di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Warga terlihat kecewa dengan solusi tersebut. Mereka berharap hari ini adalah hari terakhir perjuangan mereka mendapat ganti rugi. "Ditunda lagi. Tau deh sampai kapan. Ibaratnya mau ambil uang sendiri aja susah," kata Totong, salah seorang warga.
Pembangunan tol Antasari-Depok memang mengharuskan pembebasan lahan warga. Warga Cilandak Barat yang memiliki sertifikat tanah sudah menerima ganti rugi sejak lama, bahkan mereka sudah pindah. Kebanyakan dari mereka pindah ke daerah Gandul atau Meruyung, Depok, karena tanahnya lebih murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.