"Kita ingin kembalikan Jokowi (Joko Widodo) ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Ade Dwi Kurnia, anggota Tim Advokasi Jakarta Baru, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, gugatan ini untuk mengingatkan Jokowi atas tugas-tugas yang belum terselesaikan. Ini merupakan bagian dari komitmen Jokowi-Ahok dan Tim Advokasi Jakarta Baru saat deklarasi kemenangan.
"Masa periode Jokowi masih panjang, baru jalan setengah tahun," tutur Ade Dwi Kurnia.
Bukti gugatan yang diajukan berupa materi nota kesepakatan dan kontrak politik yang ditandatangani Jokowi. Isinya adalah sembilan program kerakyatan.
"Ada sebagian besar belum selesai. Ada juga macet, banjir, bangun mal untuk rakyat kecil," kata Ade.
Menurut dia, sejauh ini kinerja Jokowi cukup baik dan menunjukkan perubahan yang signifikan untuk DKI Jakarta. Ia berharap, Jokowi melanjutkan jabatan sebagai gubernur dan tidak berhenti di tengah jalan. "Ayo, baliklah. Tugas jangan ditinggalkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.