Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pernyataan itu dilontarkan Susanto kepada saksi yang menghampiri dia di ruang terjadinya tembakan tersebut.
"Bahasa 'bunuh diri' muncul dari Brigadir S. Ketika saksi menuju tempat kejadian, di sana sudah ada Brigadir S yang menyambutnya dengan bahasa 'Ndan, Kayanma bunuh diri'," ungkap Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).
Saksi yang menghampirinya adalah Aiptu D, yang datang bersama petugas piket Provost. Aiptu D sempat berada di dalam ruangan kejadian, tetapi kemudian pergi karena dia selesai piket.
"Setelah meninggalkan tempat, jarak 30 meter dari TKP, terdengar letusan. Kemudian dia menuju Provost yang ada di seberang jalan, kemudian bersama petugas piket Provost menuju TKP," papar Rikwanto.
Ia juga mengatakan, dalam keterangannya, Aiptu D mengaku sempat melihat Pamudji menegur Susanto, yang tidak mengenakan pakaian dinas lengkap.
"Waktu terjadinya teguran oleh Brigadir S, itu disaksikan Aiptu D. Kebetulan, kemudian, dia akan lepas dinas," ujarnya.
Seperti diberitakan, Pamudji merupakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), yang membawahi Susanto di bagian Korps Musik (Korsik).
"Jadi di Yanma itu ada Korsik. Anggotanya di antaranya Brigadir S. Kalau ada upacara, Korsik ini berperan. Kalau tidak, mereka bertugas sebagai polisi pada umumnya, yaitu kena piket dan pada malam itu S sedang tugas piket," ungkap Rikwanto.
AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan secara ilmiah, Rabu (19/3/2014). Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dia bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam keterangan secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, penembakan itu dilakukan karena pelaku tersinggung ketika ditegur oleh korban.
"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka. Dari alat bukti di TKP, motifnya karena tidak suka ditegur atasannya, lalu berbalik emosional," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.