Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir Susanto Sebut AKBP Pamudji Bunuh Diri

Kompas.com - 20/03/2014, 15:01 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Susanto pernah mengatakan bahwa AKBP Pamudji bunuh diri. Brigadir Susanto menyampaikan hal ini ketika ia ditemukan bersama korban, di ruang piket Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pernyataan itu dilontarkan Susanto kepada saksi yang menghampiri dia di ruang terjadinya tembakan tersebut.

"Bahasa 'bunuh diri' muncul dari Brigadir S. Ketika saksi menuju tempat kejadian, di sana sudah ada Brigadir S yang menyambutnya dengan bahasa 'Ndan, Kayanma bunuh diri'," ungkap Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).

Saksi yang menghampirinya adalah Aiptu D, yang datang bersama petugas piket Provost. Aiptu D sempat berada di dalam ruangan kejadian, tetapi kemudian pergi karena dia selesai piket.

"Setelah meninggalkan tempat, jarak 30 meter dari TKP, terdengar letusan. Kemudian dia menuju Provost yang ada di seberang jalan, kemudian bersama petugas piket Provost menuju TKP," papar Rikwanto.

Ia juga mengatakan, dalam keterangannya, Aiptu D mengaku sempat melihat Pamudji menegur Susanto, yang tidak mengenakan pakaian dinas lengkap.

"Waktu terjadinya teguran oleh Brigadir S, itu disaksikan Aiptu D. Kebetulan, kemudian, dia akan lepas dinas," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pamudji merupakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), yang membawahi Susanto di bagian Korps Musik (Korsik).

"Jadi di Yanma itu ada Korsik. Anggotanya di antaranya Brigadir S. Kalau ada upacara, Korsik ini berperan. Kalau tidak, mereka bertugas sebagai polisi pada umumnya, yaitu kena piket dan pada malam itu S sedang tugas piket," ungkap Rikwanto.

AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan secara ilmiah, Rabu (19/3/2014). Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dia bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam keterangan secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, penembakan itu dilakukan karena pelaku tersinggung ketika ditegur oleh korban.

"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka. Dari alat bukti di TKP, motifnya karena tidak suka ditegur atasannya, lalu berbalik emosional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com