Ia kemudian menjelaskan, dalam sebuah organisasi, ada jabatan pemilik, top manajemen, supervisor, dan pelaksana. Di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sang pemiliknya adalah Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, di top manajemen ada Kepala Dinas Pendidikan, sang manajer Kepala Suku Dinas, dengan dua supervisor. Peran supervisor di kecamatan inilah yang selanjutnya akan divalidasi.
Menurut dia, jabatan itu berlebihan dan perannya tumpang tindih. Sementara pelaksananya adalah seorang kepala sekolah. Ketika sebuah sistem di sekolah itu tidak berjalan baik, Dinas Pendidikan harus dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apakah pengawas sekolah atau kepala seksi pendidikan tingkat kecamatan. Menurut dia, perampingan birokrasi ini telah dipertimbangkannya saat menjadi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI.
Di samping itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan mengevaluasi Unit Pengelola Teknis (UPT), seperti Pusat Pelatihan Kejuruan. "Pegawai Disdik itu ada 31.000 guru. Bagaimana UPT bisa melatih mereka, bagaimana dia bertindak sebagai manajer, ini perlu diingatkan. Nah, UPT kita kurang pas dan tidak menjangkau perubahan-perubahan," kata Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.