"Prinsipnya, (parking meter) itu memang diperlukan," kata Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/3/2014).
Pemprov DKI, dalam hal ini, adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Adapun sistem yang digunakan dalam penerapan parking meter adalah revenue sharing. Revenue share adalah pembagian omzet, atau pendapatan kotor, yang belum dikurangi operasional.
Rencananya, kerjasama DKI bersama swasta itu akan dilakukan selama 10 tahun. Untuk pembagian keuntungan, direncanakan sekitar 70 persen untuk Pemprov DKI dan 30 persen untuk swasta. Pemenang lelang tender investasi parking meter adalah perusahaan yang berani memberi keuntungan terbesar ke DKI.
Kendati demikian, Akbar mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan terakhir parking meter. Tanggung jawab ini telah diserahkan kepada UPT Perparkiran.
"Harus ada kepastian semuanya, termasuk retribusinya. Tapi, perkembangan terakhir itu saya akan cek dulu," kata Akbar.
Target retribusi parkir Ibu Kota di badan jalan dengan menggunakan parking meter mencapai Rp 26 miliar pada tahun 2013 lalu. Target ini meningkat apabila dibandingkan dengan target tahun lalu sebesar Rp 24,3 miliar.
Menurutnya, potensi pendapatan parkir di badan jalan dengan sistem meter dan tarif baru, diperkirakan akan meningkatkan pendapatan parkir badan jalan hingga tiga kali lipat, atau bisa mencapai hampir Rp 100 miliar lebih per tahun.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan perusahaan pemenang tender parking meter menyediakan closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di 15 titik lokasi parking meter. CCTV juga dimanfaatkan sebagai pengawas jika ada pelanggaran semacam itu. Apabila ada pelanggaran, maka sanksi blokir STNK akan ditegakkan. Oleh karena itu, dalam menjalankan parkir meter ini, DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Spesifikasi mesin parking meter itu akan persis dengan sistem yang diterapkan di Kota Boston, Oklahoma, Houston, New York, Chicago, Long Angeles, dan China. Misalnya, jika tarif parkir per jam Rp 3.000, dan hanya parkir setengah jam, maka sisa Rp 1.500 tidak bisa kembali, namun bisa dipakai saat parkir lagi di lokasi yang sama.
Apabila ada pengendara yang bayar parkir satu jam tapi ternyata parkir selama 3 jam, petugas parkir akan mengecek apakah kendaraan tersebut membayar atau tidak, sesuai waktu parkir dan akan diberi tiket untuk tarif kelebihannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.