Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Kalau "Gentleman", Jokowi Mundur dari Posisi Gubernur!

Kompas.com - 20/03/2014, 22:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengimbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Menurut Sanusi, meskipun Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, secara etika politik, hal itu tidak diperkenankan.

"Gentleman dong kalau mau fight ya fight. Kalau enggak mengundurkan diri, ya berarti dia (Jokowi) enggak punya etika politik. Dia mesti punya moral dan malu," kata Sanusi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ia melanjutkan, Jokowi harus meniru sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bersedia mundur dari jabatannya sebagai Bupati Belitung Timur untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Bangka Belitung. Saat itu, Basuki juga menerima kekalahannya. Apabila Jokowi tidak mengundurkan diri, Sanusi mengkhawatirkan terjadinya kevakuman di pemerintahan DKI Jakarta.

Sanusi memprediksi tidak ada kebijakan yang dihasilkan selama rentang waktu April-Juni (masa pemilu). Sebab, di satu sisi, Gubernur cuti untuk melaksanakan kampanye, sedangkan Wakil Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Hal ini membuat para pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bingung akan merekomendasi kebijakan ke mana.

Selain itu, Sanusi menengarai aksi blusukan yang dilakukan oleh Jokowi dapat menjadi kampanye terselubung. Sebab, saat ini masyarakat Indonesia telah mengetahui bahwa Jokowi merupakan calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD DKI itu juga meminta Jokowi untuk tidak menjadikan jabatan gubernur sebagai batu loncatannya menjadi calon presiden.

"Mendingan lepasin badan dan lepasin baju, copot logo Jaya Raya (seragam dinas) dan bilang ke semua masyarakat kalau mau nyapres. Ini baru namanya kompetisi sehat, dan berani gambling (bertaruh) kalau kalah di pilpres, enggak jadi gubernur lagi," kata Sanusi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi harus mengajukan izin kepada Presiden untuk maju sebagai calon presiden. Permohonan izin kepada Presiden, kata dia, paling lambat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang maju menjadi calon presiden.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. "Berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), panglima TNI, kapolri, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus mengundurkan diri," kata Didik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com